Batu Bara & Langkat, Sumatera Utara – 19 -12- 2025, Dua kegiatan penting terkait pengelolaan lahan telah berlangsung di Provinsi Sumatera Utara, dengan fokus pada pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pemenuhan hak kepemilikan tanah.
Di Desa Perkebunan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, telah diselenggarakan musyawarah mendalam mengenai peruntukan lahan bagi Koperasi Merah Putih. Acara ini tidak hanya berupa pembahasan tatap muka di ruang rapat, tetapi juga diikuti dengan peninjauan langsung ke lokasi lahan yang akan dipergunakan. Dalam musyawarah tersebut, berbagai pihak terkait termasuk pengurus koperasi, perwakilan masyarakat desa, dan aparatur pemerintah daerah telah berkumpul untuk membahas detail rencana pemanfaatan lahan.
“Kami mengharapkan melalui rapat ini, seluruh rencana peruntukan lahan dapat terwujud dan terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar salah satu perwakilan dari pihak koperasi. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa penggunaan lahan berjalan dengan benar, tidak melanggar aturan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi anggota koperasi serta masyarakat sekitar.
Sementara itu, di sisi lain Provinsi Sumatera Utara, tepatnya di Gedung Jentera Malay, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, telah digelar acara penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat pada tanggal 18 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bentuk realisasi aspirasi yang digaungkan oleh Bapak Bob Andika Mamana Sitepu, S.H., Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Komisi II dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara periode tahun 2025.
Penyerahan sertifikat tanah ini menjadi tonggak penting bagi warga Langkat, karena dengan memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum, masyarakat dapat lebih tenang dalam mengelola dan memanfaatkan tanah mereka untuk keperluan ekonomi maupun kehidupan sehari-hari. Selain itu, sertifikat tanah juga berfungsi sebagai jaminan hukum yang kuat dalam menghadapi berbagai kemungkinan permasalahan terkait tanah di masa mendatang.
Bapak Bob Andika Mamana Sitepu menyampaikan bahwa pemberian sertifikat tanah ini adalah bagian dari upaya untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat akan kepastian hukum terkait tanah. “Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak masyarakat, termasuk dalam hal kepemilikan tanah yang merupakan aset penting bagi kehidupan mereka,” ujarnya dalam sambutannya pada acara tersebut.
Kedua kegiatan ini menunjukkan bahwa pengelolaan lahan dan pemenuhan hak kepemilikan tanah menjadi prioritas penting dalam pembangunan daerah di Sumatera Utara. Dengan pendekatan yang terencana dan sesuai aturan, diharapkan manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat, baik dalam bentuk pemberdayaan ekonomi melalui koperasi maupun kepastian hukum melalui sertifikat tanah. (Rahmat Hidayat)
