Batu Bara – Seorang Anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Fraksi Gerindra berinisial N.H menjadi sorotan setelah diduga memiliki gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal yang berlokasi di Jalan Lintas Sumatra, Desa Durian, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Aktivitas gudang tersebut terpantau berlangsung secara terang-terangan, dengan sejumlah mobil tangki pengangkut CPO tampak mengantre untuk masuk ke lokasi gudang pada Jumat (07/11/2025).
Berdasarkan pantauan awak media, beberapa unit mobil tangki berada di dalam gudang sedang melakukan pembongkaran muatan. Sementara itu, dua unit truk tangki lainnya terlihat mengantre di badan Jalan Lintas Sumatra Batu Bara–Asahan untuk masuk ke area gudang.
Aktivis Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI), Robert Simanjuntak, SH, menilai penampungan CPO tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin usaha jual beli CPO eceran serta tidak memberikan kontribusi pendapatan kepada daerah maupun negara.
“Karena tidak adanya papan nama perusahaan maupun izin usaha yang terpampang di gudang CPO tersebut, kami meminta Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan institusi penegak hukum untuk segera menertibkan kegiatan usaha itu,” tegas Robert.
Robert juga menyayangkan apabila dugaan tersebut melibatkan seorang anggota DPRD yang seharusnya memahami aturan dan hukum.
“Harapan saya, orang yang mengerti hukum jangan melakukan pelanggaran hukum. Pejabat publik harus menjadi cerminan dan teladan bagi masyarakat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Robert meminta aparat penegak hukum agar tidak melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal yang terjadi di Kabupaten Batu Bara. Menurutnya, keberadaan gudang penampungan CPO yang diduga ilegal di daerah tersebut sudah sangat menjamur dibandingkan dengan kabupaten lain. (Tim Media)
Anggota DPRD Batu Bara Diduga Terlibat Gudang CPO Ilegal, Aktivis LPPNRI Angkat Bicara
