Bengkulu – Pada Rabu, 18 Februari 2026, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bengkulu mengikuti kegiatan Zoom Meeting Sosialisasi Standar Registrasi Klien Pemasyarakatan.
Kegiatan ini dibuka oleh Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan, Bapak Ceno Hersusetiokartiko, dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) se-Indonesia.
Dari Kanwil Ditjenpas Bengkulu, kegiatan diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya dan PK Muda serta operator bidang PK.
Dalam pemaparannya, disampaikan bahwa urgensi pembaharuan standar registrasi dilatarbelakangi oleh masih digunakannya standar registrasi Bapas tahun 2014 yang belum diperbarui.
Selain itu, jumlah buku register yang mencapai 76 buku, keterbatasan sumber daya manusia, belum adanya penyeragaman nomor registrasi klien, serta penggunaan satu nomor registrasi untuk setiap jenis layanan menjadi tantangan tersendiri.
Beban kerja petugas juga dinilai cukup tinggi karena harus melakukan penginputan pada tiga media sekaligus, yakni buku register, Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), dan database digital lainnya.
Melalui pembaharuan ini, sistem registrasi disesuaikan dengan regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Inovasi yang dihasilkan antara lain penerapan satu klien satu nomor registrasi serta penyederhanaan jumlah buku register menjadi tiga kategori, yaitu buku register klien dewasa, buku register klien anak, dan buku register klien anak di bawah usia 12 tahun.
Selain itu, dibentuk Tim Helpdesk sebagai layanan informasi dan pengaduan, asistensi pelaksanaan tugas pembimbingan kemasyarakatan, monitoring kepatuhan penyampaian laporan dari Kanwil dan Bapas, serta pelaksanaan coaching clinic Bapas.
Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan pentingnya glorifikasi kinerja, dengan mendorong Bapas aktif membuat konten video pelaksanaan tugas Pembimbing Kemasyarakatan serta video keberhasilan klien dalam proses pembimbingan.
Sumber : Humas Kanwil Ditjenpas Bengkulu
