Sosok Tersangka Pemerasan Rp 5 M Ditangkap Polda Riau: Ketua Ormas

Pekanbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap pria bernama Jakson Sihombing alias JS, tersangka pemeras perusahaan sawit senilai Rp 5 miliar. Polisi menyebut Jakson adalah ketua salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas).
“Tersangka JS adalah Ketua Umum Pemuda Tri Karya (Petir),” ujar Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi, kepada wartawan, Kamis (16/10/2025).

Sunhot menjelaskan pemerasan ini terjadi sejak 2024. Tersangka melakukan pemerasan dengan modus mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta dan menyebarkan berita negatif terkait perusahaan sawit jika permintaannya tidak dipenuhi.

“Dari pihak JS meminta uang Rp 5 miliar kepada perusahaan kalau tidak mau diberitakan hal tersebut. Kemudian terjadi negosiasi turunlah sampai Rp 1 miliar disepakati,” jelas Sunhot.

Tersangka dan pihak perusahaan selaku pelapor kemudian bertemu di coffee shop di sebuah hotel di Kota Pekanbaru, pada Selasa (14/10).

“Kemudian terjadi pertemuan antara Saudara R mewakili PT bertemu dengan Saudara JS dan terjadi penyerahan uang,” imbuhnya.

Di sisi lain, pihak perusahaan telah melaporkan JS ke Polda Riau. Tim RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau membuntuti keduanya, yang awalnya pertemuan hendak dilakukan di sebuah kafe kemudian pindah ke salah satu hotel.

“Atas perintah Saudara JS terjadi perpindahan tempat ke hotel. Di hotel ini terjadi penyerahan uang sejumlah Rp 150 juta, lalu ditangkap tim RAGA,” katanya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita uang Rp 150 juta dan rekaman CCTV. Polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan didapati sejumlah barang bukti, antara lain buku tabungan serta dokumen-dokumen klarifikasi dengan cap ormas PETIR.

Menurut AKBP Sunhot, penanganan perkara ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau dalam menindak pelaku pemerasan yang menggunakan kedok pemberitaan media untuk menekan pihak tertentu.

Selain itu, kegiatan tersangka juga bisa berimbas pada gangguan terhadap iklim usaha dan investasi di Provinsi Riau.

“Kami tegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum dengan cara seperti ini akan diproses sesuai ketentuan pidana,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Jekson Sihombing dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta motif ekonomi di balik aksi tersangka.

“Penyidikan terus berlanjut, dan kami akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian,” ujar AKBP Sunhot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *