Home > Megapolitan > Sat Lantas Polres Pematangsiantar Amankan Car Free Day Dan Fun Run Dalam Rangka HUT RI Ke-81

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Amankan Car Free Day Dan Fun Run Dalam Rangka HUT RI Ke-81

Rahmat Hidayat 16 Agustus 2026 Megapolitan
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Amankan Car Free Day Dan Fun Run Dalam Rangka HUT RI Ke-81

 

Pematangsiantar, 16 Agustus 2026 — Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar melaksanakan pengamanan kegiatan Car Free Day dan Fun Run yang digelar dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Kota Pematangsiantar. Kegiatan berlangsung pada hari Minggu, 16 Agustus 2026, mulai pukul 06.00 WIB hingga selesai, berpusat di kawasan Pusat Kota Pematangsiantar.

Pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR., didampingi KBO Lantas Iptu Syawaluddin Nasution, S.H., Kanit Regident Ipda Horas Tambunan, S.H., Kanit Turjawali Ipda Ami Alhasir Harahap, Kanit Gakkum Ipda Edi S. Purba, Ps. Kurmintu Aiptu Darwin Sitorus, serta seluruh personel Sat Lantas yang bertugas.

Personel ditempatkan di titik-titik strategis sepanjang rute kegiatan untuk mengatur arus lalu lintas, menutup akses jalan yang dilewati peserta, serta memastikan keamanan dan kelancaran pelaksanaan Car Free Day maupun Fun Run. Pengaturan dilakukan agar peserta dapat beraktivitas dengan aman, sementara kendaraan yang melintas juga tetap terlayani dengan baik di jalan alternatif.

Kehadiran petugas di lokasi juga bertujuan mencegah kemacetan, mengantisipasi gangguan keamanan, serta memberikan petunjuk arah kepada masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan. Sinergi antara pengaturan lalu lintas dan pengamanan acara menjadi kunci agar kegiatan berjalan tertib dan nyaman bagi seluruh warga yang hadir.

Berdasarkan hasil pelaksanaan di lapangan, seluruh rangkaian kegiatan pengamanan berjalan dengan aman, tertib, dan baik. Kegiatan Car Free Day dan Fun Run berlangsung lancar tanpa gangguan, masyarakat dapat berpartisipasi dengan gembira, dan arus lalu lintas di sekitar lokasi terpantau terkendali.

Laporan ini disampaikan kepada Dirlantas Polda Sumut dan Kapolres Pematangsiantar, dengan tembusan kepada Wadir Lantas Polda Sumut, PJU Ditlantas Polda Sumut, serta PJU Polres Pematangsiantar. (Dwi Putri)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Gatur Pagi di Simpang Tanah Merah, Satlantas Polres Batu Bara Pastikan Arus Jalinsum Lancar dan Aman BATU BARA – Guna mengurai potensi kepadatan lalu lintas di jam sibuk pagi hari serta menjaga keselamatan dan ketertiban pengguna jalan di jalur strategis, personil Pos Lantas Indrapura Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pagi atau Gatur Pagi, Jumat (31/7/2026). Kegiatan pengaturan ini berlangsung mulai pukul 06.45 WIB hingga selesai, tepat di kawasan Simpang Tanah Merah pada ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Lokasi ini merupakan titik pertemuan arus kendaraan yang sangat vital, dilalui oleh berbagai jenis kendaraan mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, hingga kendaraan angkutan barang yang menghubungkan wilayah utara dan selatan Pulau Sumatera. Pelaksanaan tugas dipimpin langsung oleh IPDA Junaidi, S.H., didampingi personil Aiptu Fahnal, S.S., Aipda Busdanil, dan Bripka Maju. Seluruh tim telah menempatkan diri di posisi strategis persimpangan untuk mengatur pergerakan kendaraan dari berbagai arah secara bergantian, mencegah penumpukan antrian, serta menghindari potensi konflik arus yang dapat memicu kemacetan maupun kecelakaan. Kehadiran petugas di lokasi juga bertujuan memberikan rasa aman, nyaman, dan kepastian hukum bagi seluruh pengguna jalan, baik warga lokal yang hendak beraktivitas maupun pengendara yang melakukan perjalanan jarak jauh. Berdasarkan pantauan lapangan sepanjang kegiatan berlangsung, upaya pengaturan yang dilakukan berjalan sangat efektif. Arus lalu lintas di Simpang Tanah Merah dan ruas Jalinsum sekitarnya terpantau berjalan lancar, tertib, serta aman tanpa ditemukan gangguan berarti maupun kendala yang menghambat pergerakan kendaraan.   Sumber: Satlantas Polres Batu Bara

31 Juli 2026