Razia Gabungan PKB di Pematangsiantar, Puluhan Kendaraan Diteliti
PEMATANGSIANTAR — Satuan Lalu Lintas Polres Pematangsiantar bersama Dinas Pendapatan Daerah, BPKPD, dan Jasa Raharja menggelar razia gabungan kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026, Kamis (15/10/2026). Kegiatan berlangsung di Jalan Sangnaualuh, tepatnya di depan kantor Sat Lantas Polres Pematangsiantar, dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, AKP Simon E. Simatupang, S.H., M.H., CPHR. Pemeriksaan difokuskan pada kelengkapan dokumen kendaraan dan kewajiban pembayaran pajak, sekaligus penindakan pelanggaran aturan lalu lintas lainnya demi menciptakan keamanan dan ketertiban di jalan raya.
Sebanyak 35 kendaraan diberi teguran terkait keterlambatan pembayaran pajak. Dari jumlah tersebut, 5 unit sepeda motor dan 5 unit kendaraan roda empat langsung melunasi kewajibannya di lokasi pemeriksaan. Langkah ini dinilai efektif dalam mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu.
Selain pemeriksaan pajak, petugas juga menjaring berbagai pelanggaran, mulai dari kelengkapan surat-surat kendaraan, penggunaan helm, kepatuhan terhadap rambu lalu lintas, hingga pelanggaran batas muatan kendaraan barang. Penindakan ini dilakukan agar masyarakat tidak hanya taat pajak, tetapi juga disiplin dan aman saat berkendara.
Kasat Lantas menegaskan kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara berkala. “Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi. Kepatuhan pajak dan disiplin berlalu lintas adalah tanggung jawab bersama demi keselamatan dan pembangunan daerah,” ujarnya. Secara keseluruhan, pelaksanaan razia berjalan aman, tertib, dan lancar.(Dwiputri)