Home > Megapolitan > Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Rahmat Hidayat 16 September 2026 Megapolitan
Polsek Talawi Amankan Pelaku Pencurian Outdoor AC Milik Telkomsel

Polsek Talawi mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Merdeka Gang Bakti No. 7, Desa Suka Maju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Rabu (16/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Talawi mengamankan seorang pria berinisial MA (26), warga Kecamatan Tanjung Tiram, yang diduga melakukan pencurian terhadap aset milik PT Telkomsel.

Peristiwa diketahui sekitar pukul 05.57 WIB setelah penjaga tower menerima pemberitahuan dari server eksternal terkait alarm genset running. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.

Personel Unit Reskrim Polsek Talawi yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ranto Marbun, S.H., M.H., segera mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan bersama pelapor serta saksi.

Petugas kemudian mengejar dan mengepung pelaku yang masih berada di sekitar lokasi hingga berhasil diamankan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit outdoor AC 2 PK merek Daikin milik PT Telkomsel yang diduga merupakan hasil pencurian.

Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa satu buah obeng dan satu buah pisau cutter. Akibat kejadian tersebut, PT Telkomsel mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Talawi untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku diproses sesuai Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana.

Sumber kapolsek talawi/ humas Polres Batu Bara

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

Gatur Pagi di Simpang Taman Lima Puluh, Arus Jalinsum Terpantau Lancar dan Kondusif BATU BARA – Menyambut puncak keberangkatan aktivitas warga di pagi hari serta menjaga kelancaran pergerakan kendaraan di jalur strategis, personil Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas pagi atau yang dikenal dengan istilah Gatur Pagi di Simpang Taman, Kecamatan Lima Puluh, Jumat (31/7/2026). Kegiatan pengaturan ini berlangsung mulai pukul 06.45 WIB hingga selesai, tepat di titik persimpangan yang menghubungkan berbagai ruas jalan utama pada Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). Titik ini merupakan jalur yang sangat vital karena dilalui oleh berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil penumpang, hingga kendaraan angkutan barang yang menghubungkan wilayah utara dan selatan Sumatera. Pelaksanaan pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Regident Satlantas Polres Batu Bara, yang didampingi oleh personil Aipda MK Rizal. Kedua petugas ini telah menempatkan diri di posisi strategis persimpangan untuk mengatur pergerakan arus kendaraan secara bergantian, sehingga dapat berjalan beriringan dan tertib. Tujuan utama pelaksanaan kegiatan Gatur Pagi ini adalah untuk mengurai potensi kepadatan yang biasanya terjadi pada jam sibuk pagi hari, melancarkan arus perpindahan kendaraan dari berbagai arah, serta mencegah terjadinya kemacetan panjang maupun risiko kecelakaan lalu lintas di titik pertemuan jalur tersebut. Selain itu, kehadiran petugas di lapangan juga bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan yang melintas, baik warga lokal maupun pengendara yang sedang melakukan perjalanan jarak jauh. Berdasarkan pantauan di lapangan hingga kegiatan selesai, upaya pengaturan yang dilakukan personil berjalan dengan sangat baik. Arus lalu lintas di Simpang Taman dan ruas Jalinsum sekitarnya terpantau berjalan lancar, aman, dan tertib tanpa ditemukan gangguan berarti maupun indikasi kemacetan yang menghambat pergerakan.   Sumber: Satlantas Polres Batu Bara

31 Juli 2026