Home > Megapolitan > Polda NTB Tegas Usut Kasus TPKS Terhadap WNA di Kuta Mandalika, Tersangka Resmi Ditahan

Polda NTB Tegas Usut Kasus TPKS Terhadap WNA di Kuta Mandalika, Tersangka Resmi Ditahan

Rahmat Hidayat 22 September 2026 Megapolitan
Polda NTB Tegas Usut Kasus TPKS Terhadap WNA di Kuta Mandalika, Tersangka Resmi Ditahan

MATARAM — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual di wilayah hukum Polda NTB. Terbaru, penyidik resmi menahan seorang karyawan hostel berinisial BI alias S atas dugaan pelanggaran Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena diduga telah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial MSG.

Direktur Reserse PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujawati, S.I.K., menjelaskan bahwa penanganan perkara ini berawal dari pengaduan yang diterima pihak kepolisian pada 15 September 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 168 pada 16 September 2026.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, perkara ini langsung kami tingkatkan ke tahap penyidikan pada 16 September 2026. Selanjutnya pada 17 September 2026, tersangka BI alias S resmi dilakukan penahanan di Rutan Polda NTB,” ujar KBP Ni Made Pujawati (22/9/26).

Dalam proses penanganan kasus yang terjadi di salah satu hostel kawasan Kuta Mandalika tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu buah flashdisk berisi foto dan video kedekatan pelaku dan korban, satu buah celana dalam warna hitam, satu buah baju warna putih, serta satu lembar gabung hasil visum yang dikeluarkan oleh Bali International Hospital tertanggal 11 September 2026 serta didukung hasil Visum RS Bhyangkara Polda NTB, ungkap KBP Ni Made Pujawati.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300.000.000,-.

KBP Ni Made Pujawati menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud konsistensi dan keseriusan Polda NTB dalam memberantas seluruh tindak pelecehan maupun kekerasan seksual guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah NTB.

Reporter: Narator Bid. Humas
Foto: Dok. Humas & Satker Polda NTB

Demikian dirilis Bid Humas Polda NTB untuk dipublikasikan melalui media. Terkait narasi dan/atau angle berita disesuaikan dengan kebijakan redaksi masing-masing media.

Mataram, september 2026

Kabid Humas,

ttd.

*MOHAMMAD KHOLID, S.IK., MM.*
Komisaris Besar Polisi

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Artikel Terkait

*Tim K-9 SAR Ditpolsatwa Korpsabhara Baharkam Polri Sisir Lokasi Terdampak di Manggarai NTT, Pastikan Sterilisasi dan Keselamatan Satwa* MANGGARAI, FLORES NTT – Direktorat Polisi Satwa (Ditpolsatwa) Korsabhara Baharkam Polri menerjunkan Tim Search Unit K-9 SAR untuk melakukan pencarian dan evakuasi korban di wilayah hukum Polsek Reo, Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (18/8/2026). Langkah cepat ini diambil guna menyisir lokasi-lokasi strategis yang terdampak bencana. Dipimpin langsung oleh Kepala Tim (Katim) K-9 SAR, IPTU Erasmus, pergerakan pasukan dimulai sejak pukul 08.00 WITA. Personel yang dilibatkan terdiri dari 21 anggota gabungan, termasuk Tim Veteriner (dokter hewan), pawang (handler), serta tim pelindung. Setibanya di Polsek Reo pada pukul 12.00 WITA, IPTU Erasmus langsung menggelar konsolidasi dan koordinasi intensif bersama Wakapolda dan Astamaops guna mematangkan strategi operasi di lapangan. Operasi pencarian difokuskan di area SDN Reo I Kabupaten Manggarai. Sebelum diterjunkan ke area pencarian (site), Team RSH Polri Presisi terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan ketat terhadap empat satwa K-9 spesialis pelacak mayat (cadaver) yang dikerahkan, yaitu Walet, Dasa, Sita, dan Ari. Hal ini dilakukan guna memastikan kondisi fisik satwa dalam keadaan prima. Selain pemeriksaan satwa, Tim Pelindung juga melakukan sterilisasi area di masing-masing site pencarian. Petugas membersihkan material berbahaya seperti puing-puing seng, paku, dan pecahan kaca yang dapat melukai satwa K-9 saat bertugas. Tepat pukul 15.15 WITA, pencarian dimulai secara paralel. Satwa K-9 Walet dan Dasa menyisir Site A, disusul oleh K-9 Ari dan Sita yang melakukan pelacakan di Site B. Setelah hampir satu jam proses penyisiran intensif, pencarian dinyatakan selesai pada pukul 16.00 WITA dengan hasil tidak ditemukannya tanda-tanda korban di kedua titik tersebut. Seluruh satwa K-9 kemudian kembali menjalani pemeriksaan kesehatan pasca-operasi oleh Tim RSH Polri Presisi. Dalam analisa dan evaluasi (anev) yang digelar usai operasi, IPTU Erasmus mencatat beberapa hambatan krusial di lapangan, di antaranya banyaknya material tajam yang berisiko bagi keselamatan satwa, serta kondisi struktur bangunan dan tembok retak di sekitar lokasi yang mengancam keselamatan para pawang (handler). Meskipun menghadapi medan yang cukup berbahaya, operasi berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri berkomitmen untuk terus bersinergi dalam misi kemanusiaan ini demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

18 Agustus 2026